Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Sabtu, 26 November 2011

HUMAS DALAM ERA OTONOMI DAERAH

SEORANG wartawan menuturkan pengalamannya mencari informasi tentang biodata kepala daerah yang sudah meninggal di lembaga hubungan masyarakat (humas) pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan. Keinginannya tidak terpenuhi walaupun harus menanti berhari-hari. Penyebabnya, mungkin kesibukan pimpinan dan staf humas yang bersangkutan, atau mungkin biodata itu memang tidak tersimpan di rak, lemari atau komputer humas. Wartawan lain menuturkan pengalaman yang berbeda di humas pemda yang lain. Ia mencari informasi tentang sejarah pemda di tempat humas itu berada.
Wartawan tersebut dipersilakan menghubungi SKPD yang menyimpannya; di humas data atau informasi itu tidak ada. Ada juga humas pemda yang belum bersedia diwawancarai wartawan  ketika akan menanyakan perihal pengelolaan dokumentasi. Pihaknya masih sedang berbenah. Ketiga pengalaman itu ada kaitannya dengan tugas pengelolaan dokumentasi, salah satu tugas utama humas. Ketiga pengalaman itu terjadi dalam era reformasi, era masyarakat informasi, dan era otonomi daerah.  Dalam ketiga era itu peran humas, mestinya, makin strategis. Perlu paradigma baru dalam memberi peran salah satu fungsi manajemen pemda itu.
Era reformasi ditandai kebebasan berserikat dan kebebasan berekspresi. Kebebasan berserikat diikuti lahirnya banyak partai politik (parpol), lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok pengamat dan kelompok interes lainnya. Humas harus memahami, publik pemda makin beragam, makin bervariasi pula kebutuhan dan keinginannya.
Kebebasan bereskpresi ditandai kebebasan pers dan kebebasan masyarakat untuk mengkekspresikan pikiran dan perasaannya. Masyarakat bebas mendapatkan informasi dan bebas menyiarkan informasi yang dimiliki. Persaingan antarmedia massa makin tajam. Mereka tidak memerlukan press release yang sama isinya untuk dipublikasikan, kecuali untuk materi iklan atau untuk memperkaya dokumentasi media. Mereka lebih banyak memerlukan dokumentasi data dan informasi yang akurat, eksklusif, dan cepat didapatkan. Dan, yang memerlukan data dan informasi semacam itu bukan hanya wartawan, tetapi juga kalangan akademisi, parpol, LSM, pengamat, dan kelompok interes lainnya.
Dalam era masyarakat informasi, telah terjadi kecenderungan yang menjadikan informasi sebagai kebutuhan pokok dan sumber kekuatan. Informasi dicari dan dibeli, bukan sekadar daya tarik unsur aktualitasnya, juga nilai tambahnya. Dokumentasi humas yang akurat dapat berperan menjadikan karya tulis wartawan, alalisis pengamat, program aksi LSM, lebih berkualitas, dan tidak mengulang-ulang gagasan yang sudah sering diwacanakan.
Era kebijakan otonomi daerah ditandai banyak kebijakan yang dibuat di daerah, khususnya di kabupaten/kota. Hal ini memungkinkan kedekatan masyarakat dengan pembuat dan pemegang kebijakan. Kedekatan ini lebih memudahkan masyarakat di daerahnya memberikan masukan, mengoreksi, dan melancarkan kritik. Kedekatan itu juga menggampangkan pembuat dan pemegang kebijakan menggali umpan balik dari masyarakat.
Pemda dan masyarakat tidak mungkin melepaskan diri dari fenomena yang timbul akibat gerakan reformasi, melubernya informasi dan diterapkannya otonomi daerah itu. Untuk itu diperlukan berperannya fungsi manajemen dalam organisasi tiap pemerintah kabupaten/kota yang mampu menjembatani fenomena tersebut. Fungsi manajemen tersebut adalah humas. Kerharusan memberi peran pendekatan humas yang “lebih” di tiap pemerintah kabupaten/kota dengan konsekuensi peningkatan anggarannya, sarananya, sumber daya manusianya yang berkualitas, terasa makin mutlak.
Prinsip humas modern mengamanatkan, kegiatan yang dilakukan humas seharusnya berupa komunikasi dua arah secara timbal-balik. Kegiatan yang dilakukan terdiri atas penyebaran informasi, pelaksanaan persuasi, dan pengkajian opini publik atau aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sasaran yang dituju, publik di dalam dan di luar lingkungan pemda. Efek yang diharapkan, terjadinya hubungan harmonis antara pemda dan publiknya, saling menguntungkan dan saling membahagiakan, secara berkesinambungan.
Humas harus secara proaktif menjalankan upaya secara teratur dan sistematis, misalnya dengan memberikan penerangan yang objektif, sehingga timbul pengertian, simpati, kepercayaan dan dukungan terhadap kebijakan dan program pemda. Secara proaktif pula humas mengumpulkan opini publik yang dapat dijadikan acuan perubahan atau penyesuaian kebijakan pemda. Jangan sampai terjadi, opini itu dipetieskan. Sebaliknya, tiap aparat pemda harus secara proaktif berinisiatif menjadikannya acuan, tidak selalu harus menanti perintah atasan.
Humas harus memperhatikan aspirasi berbagai kalangan, yakni pendapat, pikiran dan isu yang berkembang. Sering berlangsungnya siaran interaktif di radio dan televisi, walaupun diprakarsai pihak di luar pemda, sangat mendukung tugas humas karenanya humas harus memanfaatkannya sebagai forum dialog timbal-balik. Dalam siaran interaktif itu, sudahkah tiap humas pemda siap di depan radio dan pesawat televisi? Siap pula, ikut berinteraktif jika disinggung atau ada pertanyaan tentang kebijakan pemda yang harus dijelaskannya?
Komunikasi timbal-balik lewat kegiatan simakrama di tingkat provinsi juga bagian kegiatan humas yang efektif. Sudahkah pendekatan itu dikembangkan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa, juga di kelompok-kelompok masyarakat lainnya? Sudahkah kegiatan itu melibatkan media massa sebagai kepanjangan tangan pesan-kesan simakrama, secara terprogram?
Pendapat, pikiran, isu yang berkembang di publik harus direspons sedini mungkin. Terjadinya aksi unjuk rasa terbuka dan meluas, yang dapat memudarkan citra positif pemda dan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat, juga dapat disebabkan tiadanya respons cepat dari humas dan kemudian ditindaklanjuti aparat pemda terkait. 
Berdasarkan opini publik yang dihimpun, humas melakukan tindakan-tindakan, misalnya mengadakan analisis dan penilaian terhadap sikap dan opini publik yang diakibatkan kebijakan pimpinan atau pemda. Humas mengadakan koreksi dan nasihat kepada pimpinan atas kegiatan pemda yang terkena sorotan atau memungkinkan disorot atau dikritik publik. Humas menyiapkan bahan-bahan penerangan yang jujur dan objektif agar publik tetap mendapat informasi yang jelas tentang segala kegiatan dan perkembangan yang terjadi di lingkungan pemda. Humas mengadakan penyelidikan tentang kebutuhan, kepentingan dan selera publik terhadap kebijakan pemda yang akan “dijual” ke masyarakat.
Merespons dan melayani semua publik  yang beragam kondisi, kebutuhan, dan keinginannya tentu tidak dapat dilakukan sekaligus. Humas harus melakukan iventarisasi, publik-publik mana yang dinilai potensial yang perlu menjadi prioritas di daerahnya. Perlakuan terhadap publik potensial dan prioritas itu dikemas agar berdampak ganda pada publik-publik lainnya. Tanpa langkah inventarisasi publik potensial yang akan dijadikan prioritas secara tepat, kinerja gubernur/bupati/wali kota akan tidak efektif, tambal-sulam, disibukkan masalah rutin belaka, tanpa berkesempatan melakukan gebrakan kreatif dan inovatif.
Dalam era sekarang ini humas sebagai salah satu fungsi manajemen dalam lingkungan pemda perlu ditingkatkan perannya selaras tuntutan dan tantangan era reformasi, era masyarakat informasi, dan era otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar