Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Sabtu, 26 November 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENGERTIAN, PROSES, TUJUAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Oleh: Hapipi Jayadi

a.    Pengertian pemberdayaan masyarakat

Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian, artinya belum ada definisi yang tegas mengenai konsep tersebut. Namun demikian, bila dilihat secara lebih luas, pemberdayaan sering disamakan dengan perolehan daya, kemampuan dan akses terhadap sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. 
Oleh karena itu, agar dapat memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. 
Robinson (1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak. Sedangkan Ife (1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya. 
Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal. 

b.    Proses Pemberdayaan
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.
Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apayang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.
Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:  
1. Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
2. Mampu mengarahkan dirinya sendiri
3. Memiliki kekuatan untuk berunding
4. Emiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan 
5. Bertanggungjawab atas tindakannya.
Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang dimaksud denganmasyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.

c.    Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan masyarakat
Jamasy (2004) mengemukakan bahwa konsekuensi dan tanggungjawab utama dalam program pembangunan melalui pendekatan pe mberdayaan adalah masyarakat berdaya atau memiliki daya, kekuatan atau kemampuan. Kekuatan yang dimaksud dapat dilihat dari aspek fisik dan material, ekonomi, kelembagaan, kerjasama, kekuatan intelektual dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan.
Terkait dengan tujuan pemberdayaan, Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki.
Daya kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat fisik/material. Kondisi kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan berpikir yang dilandasi oleh pengetahuan dan wawasan seseorang dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kondisi konatif merupakan suatu sikap perilaku masyarakat yang terbentuk dan diarahkan pada perilaku yang sensitif terhadap nilai-nilai pemberdayaan masyarakat. Kondisi afektif adalah merupakan perasaan yang dimiliki oleh individu yang diharapkan dapat diintervensi untuk mencapai keberdayaan dalam sikap dan perilaku. Kemampuan psikomotorik merupakan kecakapan keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai upaya mendukung masyarakat dalam rangka melaku-kan aktivitas pembangunan. Pemberdayaan Masyarakat.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Kebijakan Pemerintah tentang pemberdayaan masyarakat secara tegas tertuang didalam GBHN Tahun 1999, serta UU. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Didalam GBHN Tahun 1999, khususnya didalam “Arah Kebijakan Pembangunan Daerah”, antara lain dinyatakan “mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah NKRI “.
2. Sedangkan didalam UU. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, antara lain ditegas-kan bahwa “Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkembangkan prakarsa dan kreativitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat “.
3. Mencermati rumusan kebijakan pemerintah didalam dua dokumen kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa “kebijakan pemberdayaan masyarakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan otonomi daerah“. Setiap upaya yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat akan secara langsung mendukung upaya pemantapan dan penguatan otonomi daerah, dan setiap upaya yang dilakukan dalam rangka pemantapan dan penguatan otonomi daerah akan memberikan dampak terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.
4. Didalam UU. Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 dan Program Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dinyatakan bahwa tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga dan organisasi masyarakat setempat, penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat, peningkatan keswadayaan masyarakat luas guna membantu masyarakat untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, sosial dan politik “.
5. Dalam rangka mengemban tugas dalam bidang pemberdayaan masyarakat, Badan Pemberda-yaan Masyarakat Propinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan visi, misi, kebijakan, strategi dan program pemberdayaan masyarakat sbb :
a. Visi Pemberdayaan Masyarakat adalah meningkatkan kemandirian masyarakat. (Penjelasannya adalah bahwa kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya berdasarkan potensi, kebutuhan aspirasi dan kewenangan yang ada pada masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh pemerintah dan seluruh stakholders pemberdayaan masyarakat).
b. Misi Pemberdayaan Masyarakat adalah : “mengembangkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, agar secara bertahap masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri “, melalui :
- Peningkatan keswadayaan masyarakat.
- Pemantapan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
- Pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
- Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
- Peningkatan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c. Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat adalah : “Mengembangkan kemandirian masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, melalui pemberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup“ Strategi Pemberdayaan Masyarakat adalah :
- Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
- Pengembangan aspirasi dan partisipasi masyarakat.
- Pengorganisasian dan pelembagaan masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat perkotaan dan pedesaan.
- Berpihak pada pengembangan ekonomi rakyat.
- Pendekatan lintas sektor dan program.
- Mendayagunakan Teknologi Tepat Guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
A. SEKRETARIAT
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1981 tentang Mekanisme Pengendalian Pelaksanaan Program Masuk Desa.
3. Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
4. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 52 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Kalimantan Tengah.
B. BIDANG KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT.
1. Keputusan Presiden RI Nomor : 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
2. Instruksi Presiden RI Nomor : 5 Tahun 1995 tentang Peningkatan Peranan Wanita dalam Pembangunan didaerah.
3. Instruksi Presiden RI Nomor : 1 Tahun 1997 tentang Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa/Kelurahan.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 6 Tahun 2002 tentang Perlombaan Desa dan Perlombaan Kelurahan.
6. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 18 Tahun 2001 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Program Peningkatan Peranan Wanita dalam Pembangunan didaerah.
11. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 28 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 1985 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Program TNI-ABRI Masuk Desa.
C. BIDANG USAHA EKONOMI MASYARAKAT.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO CONVENTION Nomor : 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Pengha-pusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
2. Keputusan Presiden RI Nomor : 124 Tahun 2001 jo Nomor : 8 Tahun 2002 jo Nomor : 34 Tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 5 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Pekerja Anak.
4. Surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 412.21/748/BPM tanggal 3 Juli 2001 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Proyek PMPD/CERD.
5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 140/1824/PMD tanggal 12 Desember 2000 Tindak Lanjut Program Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPD/K).
D. BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA.
1. Instruksi Presiden RI Nomor : 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Teknologi Tepat Guna.
3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2/842/PMD tanggal 12 Juli 2002 Petunjuk Teknis Operasional PPK.
4. Surat Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam Bappenas Nomor : 2874/D.IV/06/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Pedoman Umum Pengembangan Prasarana Perdesaaan (P2D).
PROGRAM STRATEGIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2004.
A. BIDANG KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT.
1. Program Perlombaan Desa/Kelurahan :
Dalam rangka penilaian terhadap upaya-upaya pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan, peningkat-an motivasi, partipasi dan kegotongroyongan masyarakat dalam pembangunan desa/kelurahan setiap tahun diselenggarakan perlombaan desa/kelurahan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi. Untuk meme-lihara kualitas pembangunan desa/kelurahan dilakukan pemantauan dan pembinaan pasca lomba kepada desa/kelurahan juara.
2. Program Penguatan Organisasi Masyarakat :
Untuk memperkuat peran dan fungsi LKMD atau sebutan lain sesuai Kepres No 49 Tahun 2001 dilakukan kegiatan penataan dan inventarisasi lembaga masyarakat yang ada disetiap desa/kelurahan, mengidentifikasi kader pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pelatihan kelompok masyarakat.
3. Program Penguatan Manajemen Pembangunan Partisipatif :
Sebagai upaya peningkatan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan, sehingga setiap program pembangunan yang dilaksanakan mendapat dukungan masyarakat dan untuk memperkuat pelaksanaan musyawarah pembangunan desa/kelurahan serta penguatan mekanisme perencanaan dari bawah (Bottom up planning), maka perlu dilakukan kegiatan pelatihan kepada masyarakat tentang Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan (P3MD) agar dapat diterapkan didalam forum Musbangdes/kel melalui dukungan biaya APBD.
4. Program Penguatan Data Dasar Profil / Tipologi Desa/Kelurahan :
Dalam rangka penguatan sistim pendataan Data Dasar Profil Desa/Kelurahan, perlu dilakukan penyusunan program-program pembangunan berdasarkan data obyektif, penyusunan program pembangunan berdasarkan pola prioritas pengembangan potensi desa/kelurahan dan pembangunan pusat data potensi desa/kelurahan di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi.
6. Program TNI Polri Manunggal Masuk Desa :
Dalam rangka meningkatkan kemitraan masyarakat dengan TNI Polri dalam pembangunan desa/kelurahan, dilaksanakan kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik dilokasi sasaran program.
6. Program Pemberdayaan dan Kesejahte-raan Keluarga (PKK):
Dalam rangka pemberdayaan keluarga dilakukan kegiatan-kegiatan dukungan terhadap pelaksanaan 10 program pokok PKK, kegiatan hari kesatuan gerak PKK, peningkatan kualitas keluarga sejahtera melalui peringatan hari keluarga nasional, pemasyarakatan KHA, KPDW, PPBN dan pencegahan penyalahgunaan narkoba; sosialisai dan pemantauan (TOT Damas, BKB/Keaksaraan fungsional); Pemantauan dan pemantapan Revitalisasi Posyandu dan pelatihan kader PKK.
7. Program Pembinaan Desa Binaan P2WKSS.
a. Membina 28 Desa/Kel lokasi binaan P2WKSS di 14 Kab/Kota.
b. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelaksanaan P2WKSS pada 14 Kab/Kel unggulan Kab/Kota untuk penentuan pelaksana terbaik Program P2WKSS terbaik Tk Prop. Kalteng.
8. Program PMT-AS.
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program PMT-AS dan pemanfaatan kebun sekolah, dilaksanakan intensifikasi koordinasi lintas sektor serta pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMT-AS sejalan kebijakan desentralisasi otonomi daerah.
9. Program Pendidikan Luar Sekolah.
Pengembangan Perpustakaan Desa dengan memberikan bimbingan serta pembinaan terhadap pengelola perpustakaan desa/kelurahan.
10. Program Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan.
Sebagai upaya pelestarian dan pengem-bangan kebudayaan termasuk kebudayaan lokal dalam memperkuat kohesi dan integrasi sosial dan mayarakat lokal perlu dilakukan kegiatan lokakarya dan identifikasi nilai nilai demokrasi berbasis nilai budaya lokal pada adat dayak sehingga diperoleh sejumlah informasi tentang upaya penguatan kohesi masyarakat adat sebagai dasar dalam pelaksanaan demokrasi di desa melalui wadah Badan Perwakilan Desa.
11. Program Pengembangan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan Dasar Keluarga.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar bagi keluarga telah dikembangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), untuk mendukung pelaksanaan fungsi Posyandu dilakukan kegiatan koordinasi lintas sektor dan lintas program, fasilitasi dan pemantauan, pembinaan, bantuan stimulans dan pelatihan kader.
12. Program Peningkatan Keswadayaan Masyarakat.
Pengembangan Sumber Daya Alam dengan memberikan bimbingan dan pembinaan KPM di 50 Desa/Kel.
13. Program Perbaikan Gizi Masyarakat.
a. Memberi bimbingan dan pembinaan ke 50 Desa/Kel lokasi pelaksanaan P2WKSS.
b. Memberikan stimulan berupa bibit dan obat memberantas hama kuman tanaman berupa pestisida.
B. BIDANG USAHA EKONOMI MASYARAKAT.
1. Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa/CERD.
Dalam rangka penguatan kapasitas lembaga masyarakat, penyediaan dana kredit modal usaha bagi masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana pede-saan dan kapasitas aparatur pemerintah, dilaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelatihan penguatan manajemen pengelolaan usaha ekonomi produktif dilokasi sasaran program.
2. Program Pemenuhan Kebutuhan Pokok Keluarga Miskin.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan program pemenuhan kebutuhan pokok keuarga miskin dilaksanakan kegiatan meningkatkan efektivitas Unit Pengaduan Masyarakat dan Pemantauan (UPMP/Raskin), Pengembangan peran Unit Pengaduan Masyarakat dan Pemantauan (UPMP) dalam Pengelolaan Program Konpensasi Pengurang-an Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BPM) dan Identifikasi data penduduk miskin dan keluarga miskin secara berjenjang mulai dari tingkat desa dan kelurahan.
3. Program Penanggulangan Pekerja Anak.
Dalam rangka mengembalikan para pekerja anak untuk mengikuti program pendidikan dasar 9 tahun, dimana kebanyak-kan bekeja disektor informal akibat putus sekolah akibat ketidak mampuan orang tua membiayai pendidikan mereka diadakan kegiatan sosialisasi, identifikasi, pelatihan TOT, pembinaan dan bantuan penyediaan dana pendukung dan bea siswa dengan dukungan dana APBD.
4. Program Penguatan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan :
Dalam rangka meningkatkan pengelola-an usaha ekonomi produktif perdesaan, dilaksanakan kegiatan identifikasi, pembina-an, monitoring dan pelatihan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan (UED-SP, pokmas IDTdan lain-lain).
5. Fasilitasi pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan :
Dalam rangka meningkatkan koordinasi instansi terkait dan meningkatkan pengeta-huan dan ketrampilan penduduk miskin dalam mengelola usaha ekonomi produktif dilaksanakan kegiatan memfasilitasi penyu-sunan rencana strategis penanggulangan kemiskinan, identifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat miskin, pembinaan dan pelatihan penanggulangan kemiskinan.
6. Dana Pembangunan Desa/Kelurahan :
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksa-naan dana pembangunan desa/kelurahan sesuai dengan sasaran dilaksanakan kegiatan pengendalian dan monitoring pelaksanaan penggunaan dana DPD/K.
7. Program Peningkatan Ketahanan Pangan dan Penguatan Institusi Pasar :
Dalam rangka pengembangan dan penguatan Lembaga Lumbung Pangan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dan menciptakan akses bagi masyarakat dalam pemasaran produk hasil usahanya, dilak-sanakan kegiatan pendataan, identifikasi, sosialiasi dan pelatihan pengelolaan pasar desa, pengembangan program agrobisnis/ agropolitan dan pemantauan pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi BBM.

C. BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN TTG.
1. Program Pengembangan Kecamatan (PPK) :
Dalam rangka meningkatkan dan melestarikan keberhasilan Program PPK di Propinsi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Monitoring ke 23 Kecamatan lokasi Program PPK di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat dengan dana sebesar Rp. 75.000.000,-
2. Program Pengembangan Prasarana Perdesaan :
a. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan air bersih layak konsumsi bagi keluarga miskin dialiran DAS dan Pasang Surut telah dilaksanakan kegiatan Penyediaan Peralatan Air Bersih Sederhana sebanyak 1.800 Unit dan Pembuatan Tabung Arang Aktif sebanyak 12 Unit dengan dana dari APBD Propinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp.1. 140.000.000,-
b. Untuk meningkatkan ke 15 Kecamatan lokasi P2D di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Utara dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan P2D dengan dana yang tersedia sebesar Rp. 60.000.000,-

3. Program Desiminasi Informasi Teknologi.
Dalam rangka pengembangan Posyantekdes, Wartekdes dan pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna serta Pengkajian Partisipatif kebutuhan TTG untuk usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dilaksanakan kegiatan pengkajian dan evaluasi pendayagunaan TTG pada 40 Desa/Kelurahan di 14 Kabupaten/Kota dengan dana dari APBD Propinsi sebesar Rp. 30.000.000,- dan mengikuti Pameran/Gelar TTG Tingkat Nasional di Propinsi Jawa Timur yang diikuti oleh 4 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah dengan dana sebesar Rp. 60.000.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar