Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Sabtu, 26 November 2011

Kebijakan-Kebijakan Yang Bias Di Lakukan Dengan Pendekatan Geografis Dan Demografis

Menurus saya kebijakan-kebijakan yang tepat di terapkan di Indonesia yang geografisnya sangat luas dengan wilayah yang terpisah-pisah yaitu:
1. Kebijakan Pendekatan Perencanaan Pengembangan Wilayah Di Indonesia
Pengembangan wilayah merupakan upaya mendorong perkembangan wilayah melalui pendekatan komprehensif mencakup aspek fisik, ekonomi dan sosial (Misra R.P, Regional Development, tahun 1982). Dalam perkembangannya di Indonesia, berbagai pendekatan telah diterapkan.
Pada dasarnya perkembangan pendekatan pengembangan wilayah ditujukan untuk mengefisienkan pembangunan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pendekatan sebelumnya serta disesuaikan tuntutan dalam kurun waktu tertentu.
Pengembangan wilayah adalah harmonisasi perkembangan wilayah. Banyak cara dapat diterapkan, mulai dari konsep pengembangan sektoral, basic needs approach sampai penataan ruang (pengaturan ruang secara terpadu melalui proses pemanfaatan sumber daya alam secara sinergi dengan pengembangan sumber daya manusia dan lingkungan hidup untuk mencapai pembangunan berkelanjutan).
Jadi, penataan ruang merupakan alat untuk mengembangkan wilayah. Oleh karenanya, pemaparan konsepsi penataan ruang berada dalam konteks pengembangan wilayah. Secara diagramatis pengembangan wilayah dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan ppndekatan pengembangan wilayah di Indonesia terus dilakukan penyesuaian seiring koreksi terhadap pendekatan yang dilaksanakan sebelumnya. Muncul kesadaran, pendekatan pembangunan yang bersifat sektoral dan parsial kerap mengakibatkan inefisiensi pembangunan, seperti duplikasi kegiatan serta konflik antarsektor dan daerah. Pendekatan pengembangan wilayah yang diterapkan terus berevolusi dari pendekatan yang bertumpu pada pendekatan ekonomi wilayah kemudian berkembang dengan mengintegrasikan pendekatan fisik dan infrastruktur, kelembagaan, manajemen dan lingkungan.
Meski demikian, tantangan yang perlu dijawab agar pendekatan pengembangan wilayah berjalan efisien dan efektif
adalah :
a. Perlu tim yang mampu bekerja dalam bidang yang bersifat interdisipliner serta tersedia informasi yang cukup untuk semua aspek yang dikaji;
b. Perlu “kerelaan” untuk mendesentralisasikan kewenangan pembangunan termasuk pembiayaan’
c. Perlu willingnes pemerintahan daerah untuk mengkoordinasikan kegiatan mereka dan bekeja sama satu dengan lainnya;
d. Perlu keseimbangan antara pendekatan bottom up dan top down serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan tujuan dan prioritas pembangunan.

2. Kebijakan Otonomi Daerah:
Melihat dari Negara indonesia yang terdiri dari beragam suku, budaya, ras, dan bahasa. maka kebijakan otonopmi daerah sangat pas untuk di terapkan dengan pendekatan geografis dan demografis.
Kebijakan otonomi daerah di Indonesia mulai diimplementasikan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindaklanjuti dengan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dengan Daerah. Sebelumnya, di Indonesia setidaknya telah mengenal lima jenis Undang-Undang (UU) tentang pemerintahan daerah yaitu UU No. 1 Tahun 1945,  UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974. UU tersebut mengatur tentang bagaimana mekanisme pemerintahan daerah. Namun, UU yang melatarbelakangi isu kebijakan desentralisasi di Indonesia baru termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan dekonsentrasi akan sama pentingnya dengan desentralisasi. Revisi dari UU No. 22 Tahun 1999 adalah dengan diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan pemerintah daerah.
Otonomi daerah memungkinkan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagaimana hakikat yang terkandung dari otonomi itu sendiri. Makalah ini akan menyajikan berbagai konsep dan teori yang terkait dengan desentralisasi pemerintah daerah (otonomi) dengan mengkomparasikan dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar