Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Sabtu, 26 November 2011

PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Oleh: Hapipi Jayadi
A. TEORI PENGEMBANGAN LOCAL ECONOMIC DEVELOPMENT (LED) PEMBERDAYAAN
Pengembangan ekonomi lokal merupakan suatu konsep pembangunan ekonomi yang mendasarkan pada pendayagunaan sumber daya lokal yang ada pada suatu masyarakat, sumber daya manusia, sumber daya alam. Pendayagunaan sumber daya tersebut dilakukan oleh masyarakat itu sendiri bersama pemerintah lokal maupun kelompok-kelompok masyarakat yang ada. Untuk mencapai tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif dalam pengembangan ekonomi lokal.
Menurut World Bank (2001) pengembangan ekonomi local sebagai proses yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah, usahawan, dan organisasi non pemerintah untuk menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal.
Menurut Blakely and Bradshaw dalam Suandy (1998) pengembangan ekonomi lokal adalah proses dimana pemerintah local dan organsisasi masyarakat terlibat untuk mendorong, merangsang, memelihara, aktivitas usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan
Menurut International Labour Organization ILO (2001) Pengembangan ekonomi lokal adalah proses partisipatif yang mendorong kemitraan antara dunia usaha dan pemerintah dan masyarakat pada wilayah tertentu, yang memungkinkan kerjasama dalam perancangan dan pelaksanaan strategi pembangunan secara umum, dengan menggunakan sumber daya lokal dan keuntungan kompetitif dalam konteks global, dengan tujuan akhir menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan merangsang kegiatan ekonomi.
Dari sisi masyarakat, pengembangan ekonomi lokal diartikan sebagai upaya untuk membebaskan masyarakat dari semua keterbatasan yang menghambat usahanya guna membangun kesejahteraannya. Kesejahteraan tersebut dapat diartikan secara khusus sebagai jaminan keselamatan bagi adat istiadat dan agamanya, bagi usahanya, dan bagi harga dirinya sebagai manusia. Semua jaminan tersebut tidak dapat diperoleh dari luar sistem masyarakat karena tidak berkelanjutan, dan oleh karena itu harus diupayakan dari sistem masyarakat itu sendiri yang kerap kali disebut kemandirian.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi lokal merupakan upaya pemberdayaan masyarakat ekonomi dalam suatu wilayah dengan bertumpukan kepada kekuatan lokal, baik itu kekuatan nilai lokasi, sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi, kemampuan manajemen kelembagaan (capacity of institutions) maupun aset pengalaman (Haeruman, 2001).
Seiring dengan dinamika pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat telah menumbuhkan aspirasi dan tuntutan baru dari masyarakat untuk mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik. Aspirasi dan tuntutan masyarakat itu di landasi oleh hasrat untuk lebih berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan sejahtera. Dalam ekonomi yang makin terbuka, ekonomi makin berorientasi pada pasar, peluang dari keterbukaan dan persaingan pasar belum tentu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah. Dalam keadaan ini harus di cegah terjadinya proses kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan yang muncul dari ekonomi yang terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah, sektor, dan golongan ekonomi yang lebih maju. Secara khusus perhatian harus diberikan dengan pemihakan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan ekonomi lokal.
Ada beberapa tujuan dan sasaran yang ingin di capai dalam pengembangan ekonomi local masyarakat ini, diantaranya adalah:
1. Terlaksananya upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal melalui pelibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal, dan organisasi masyarakat madani dalam suatu proses yang partisipatif.
2. Terbangun dan berkembangnya kemitraan dan aliansi strategis dalam upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal diantara stakeholder secara sinergis.
3. Terbangunnya sarana dan prasarana ekonomi yang mendukung upaya percepatan pengembangan ekonomi lokal.
4. Terwujudnya peningkatan PAD dan PDRB.
5. Terwujudnya peningkatan pendapatan masyarakat, berkurangnya pengangguran, menurunnya tingkat kemiskinan.
6. Terwujudnya peningkatan pemerataan antar kelompok masyarakat, antar sektor dan antar wilayah.
7. Terciptanya ketahanan dan kemandirian ekonomi masyarakat lokal. Dalam penelitian ini ada beberapa indikator yang digunakan Penulis untuk mengukur kondisi perekonomian masyarakat dalam berkembangnya ekonomi lokal masyarakat sekitar yaitu: pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perkembangan aktivitas ekonomi.
a) Pendapatan Masyarakat
Setiap manusia tidak luput dari tuntutannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tingkat kebutuhan hidup manusia berbeda-beda tergantung pada tersedianya jumlah barang dan jasa yang di peroleh, sedangkan untuk memperoleh barang dan jasa itu ditentukan oleh pendapatan yang diterimanya. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh (Djoyodikusuma dalam Ediwarsyah 1987) yakni: tingkat hidup ditentukan oleh jumlah dan mutu barang dan jasa yang di pakai, jika seseorang atau sesuatu bangsa dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan memuaskan karena ada tersedia cukup banyak barang dan jasa maka tingkat hidupnya adalah tinggi, dan sebaliknya jika barang dan jasa sangat terbatas jumlahnya maka tingkat hidupnya rendah, jumlah barang dan jasa yang mempengaruhi hidup itu adalah pendapatan.
Menurut Winardi dalam Ediwarsyah (1987) yang di maksud dengan pendapatan adalah hasil berupa uang atau hasil berupa materiil lainnya yang di capai dari pada penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia. Bila di ambil dari pengertian pendapatan perseorangan, lebih lanjut Winardi mengatakan pendapatan perseorangan bersih adalah pendapatan perseorangan yang tersedia untuk konsumsi atau investasi atau tabungan.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa pengertian pendapatan itu mempunyai aneka ragam, hal ini tergantung orientasi dari permasalahan yang di hadapi, antara lain seperti:
a. Bila di tinjau dari beban biaya yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang di terima, maka pengertian pendapatan itu dapat dibagi atas:
1. Pendapatan dalam arti revenue, yaitu pendapatan yang belum di kurangi biaya-biaya untuk memperoleh pendapatan tersebut.
2. Pendapatan dalam arti income adalah pendapatan yang sudah di kurangi dengan biaya-biaya untuk memperoleh pendapatan itu. Pengertian income itu sendiri di bagi atas dua bagian, yaitu income sebelum di potong pajak dan income sesudah di potong pajak.
b. Bila di tinjau dari cara memperolehnya, maka pengertian pendapatan itu dapat di bagi atas dua bagian, yaitu :
1. Pendapatan yang di peroleh dengan mempergunakan modal.
2. Pendapatan yang di peroleh dengan mempergunakan jasa-jasa.
b) Lapangan Pekerjaan
Pengertian pasar kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja dengan semua jalan yang memungkinkan penjual tenaga kerja (pekerja) dan pembeli tenaga (majikan) bertemu dan melakukan transaksi (penerimaan, penugasan, pemberhentian, promosi, pemindahan dan sebagainya) (Soeroto, 1983). Dengan demikian pasar kerja mencakup waktu sebelum orang memasuki pekerjaan dan sesudah ada orang ada dalam pekerjaan. Kesempatan kerja mengandung pengertian lapangan pekerjaan atau kesempatan yang tersedia untuk bekerja akibat dari suatu kegiatan ekonomi (produksi). Dengan demikian pengertian kesempatan mencakup lapangan pekerjaan yang masih lowong.
Pengertian tentang pasar kerja tersebut perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan ekonomi negara atau wialayah yang bersangkutan. Dalam negara maju, yang mempunyai sistem pasaran bebas, sebagian besar dari badan-badan perekonomian sudah terorganisasikan dan hasil sudah memiliki bentuk yang lebih bersifat tetap, sebaliknya sektor informal sedikit. Hal ini menyebabkan sebagian terbesar dari kenagakerjanya terikat dalam pekerja upahan. Keadaan dalam negara berkembang sebaliknya, di dalam negara berkembang lebih banyak usaha-usaha yang belum mempunyai bentuk tetap, keseluruhan usaha semacam ini biasa disebut sektor informal.
Berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara umum memberikan sumbangan yang sangat positif terhadap berjalannya pasar kerja di Indonesia. Undang-undang yang baru ini memperlihatkan konsensus dari berbagai pihak terkait mengenai isu-isu yang sebelumnya sangat menimbulkan pertentangan. Dalam Undang-undang tersebut adalah ditetapkannya aturan main mengenai representasi pekerja dalam rangka proses perundingan kolektif.
Namun demikian, ada beberapa bagian yang apabila dijalankan secara kaku justru akan mengurangi fleksibilitas pasar kerja. Dilaksanakan secara kaku maksudnya adalah dilaksanakan tanpa melihat kondisi perusahaan, seperti perusahaan kecil atau rumah tangga, atau jenis usahanya. Kuncinya, aturan main pasar kerja tidak seharusnya menimbulkan distorsi yang besar terhadap keputusan perusahaan mengenai investasi dan penggunaan tenaga kerja. Pengaturan yang berlebihan mengenai upah minimum, pekerja kontrak dan outsourcing, serta PHK berpotensi untuk mengurangi fleksibilitas pasar kerja.
Sektor pekerjaan atau lapangan kerja adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/tempat bekerja/perusahaan/kantor dimana seseorang bekerja. Dalam analisis ketenagakerjaan pengelompokan sektor pekerjaan biasanya dilakukan sesuai dengan yang terdapat dalam buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut :
1. Pertanian (termasuk perikanan, kehutanan, Perkebunan)
2. Pertambangan dan penggalian
3. Industri (termasuk jasa industri)
4. Listrik, gas dan air
5. Bangunan (termasuk instalatir dan tukang gali sumur)
6. Perdagangan (termasuk usaha jual beli, katering, rumah makan, hotel, motel, losmen dan penginapan lainnya)
7. Angkutan, pergudangan dan telekomunikasi (termasuk jasa angkutan, pengepakan, pengiriman dan biro perjalanan)
8. Keuangan (bank, asuransi, usaha persewaan bangunan/ tanah, jasa perusahaan dan lembaga keuangan lainnya seperti: Pasar modal, penggadaian, penukaran uang asing dan sebagainya.
9. Jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan, seperti lembaga legislatif, lembaga tinggi negara dan pemerintah, pertahanan keamanan, jasa pendidikan, kebersihan, hiburan, kebudayaan, pembantu rumah tangga dan sebagainya.
10. Lainnya: Kegiatan/ lapangan usaha atau perorangan, badan/ lembaga yang tidak tercakup dalam salah satu sektor di atas atau yang belum jelas batasannya seperti tukang beling, pemulung, renternir dan lain-lain.
Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam unit usaha/ kegiatan dalam melakukan kegiatan. Dengan demikian status pekerjaan seseorang dapat dibagi kedalam 7 (tujuh) Kelompok, yaitu :
1. Berusaha Sendiri, adalah mereka yang bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
2. Berusaha dengan di bantu buruh tidak tetap/ buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/ pekerja tidak tetap.
3. Berusaha di bantu buruh tetap/ buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan memepekerjakan paling sedikit satu orang buruh/ pekerja tetap yang dibayar.
4. Buruh/ Karyawan/ Pegawai, adalah seorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/ kantor/ perusahaan secara tetap dengan menerima upah/ gaji baik berupa uang maupun barang.
5. Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/ majikan/ institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
6. Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/ majikan/ Institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
7. Pekerja keluarga, adalah anggota rumah tangga yang membantu usaha untuk memperoleh pengahasilan/keuntungan yang dilakukan oleh salah seorang anggota rumah tangga atau bukan anggota rumah tangga tanpa mendapat upah/gaji.
Tenaga kerja terbagai atas tenaga kerja wanita dan tenaga kerja pria. Pengelompokan tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin ini pada dasarnya agar kualitas produksi bisa terjamin karena adanya kesesuaian antara tenaga dengan jenis pekerjaannya. Berdasarkan kualitasnya tenaga kerja terbagi atas:
a. Tenaga kerja terdidik/ ahli yaitu tenaga kerja yang memiliki keahlian yang di peroleh dari jenjang pendidikan formal seperti dokter, notaris, arsitektur dan sebagainya.
b. Tenaga kerja terampil/ terlatih yaitu tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang di peroleh dari pengalaman atau kursus-kursus seperti monitor, tukang las.
Berdasarkan lapangan pekerjaan tenaga kerja dapat di bagi menjadi beberapa bagian :
a. Tenaga kerja profesional adalah tenaga kerja yang umumnya mempunyai pendidikan tinggi yang menguasai suatu bidang ilmu pengetahuan khusus, seperti arsitektur, dokter.
b. Tenaga kerja terampil (terlatih) tenaga yang memiliki keterampilan khusus dalam bidang tertentu yang diperoleh dari pendidikan seperti pendidika menengah plus sampai setara Diploma 3, seperti tenaga pembukuan.
c. Tenaga kerja biasa adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan keterampilan khusus dalam melaksanakan pekerjaannya, seperti tukang gali sumur.
c) Perkembangan Aktivitas Ekonomi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia aktivitas adalah keaktifan; kegiatan; kesibukan; kerja atau salah satu kegiatan kerja yang dilaksanakan dalam tiap bagian di dalam perusahaan. Aktivitas ekonomi adalah suatu kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan untuk hidupnya. Aktivitas ini dapat dapat terjadi dalam bentuk sektor formal maupun sektor informal. Di daerah wisata banyak terjadi berbagai macam aktivitas ekonomi, seperti berjualan, berdagang, sektor jasa dan lain-lain.
Dengan adanya perkembangan pariwisata tentu mempunyai kaitan dengan berbagai aspek aktivitas kehidupan masyarakat khususnya dari segi ekonomi. Apabila di lihat dari segi ekonomi bahwa pariwisata sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain berupa pajak, retribusi, dan sumber devisa bagi negara.
Industri pariwisata dapat meningkatkan perkembangan aktivitas perekonomian daerah tersebut berupa berdagang, berjualan, sektor jasa, industri padat karya yang dapat membuka lapangan kerja bagi penduduk. Perkembangan pariwisata tidak hanya industri padat karya yang dapat di bangun, banyak aktivitas ekonomi yang dapat di buat di obyek pariwisata tersebut, terutama di sektor informal seperti warung makan, penjual souvenir dan aksessoris, makanan ringan khas daerah dan lain-lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar